Rabu, 23 Januari 2013

Masalah Ketenagakerjaan dan upaya penanggulanya

A.    PENGERTAIN TENAGA KERJA, ANGKATAN KERJA, DAN KESEMPATAN KERJA
1.    Tenaga Kerja
Setiap hari kalian melihat orang tuamu bekerja. Mereka bekerja untuk mendapatkan penghasilan guna memenuhi kebutuhan keluarga. Orang tua kalian yang bekerja disebut tenaga kerja. Lalu siapa saja yang termasuk dalam tenaga kerja? Menurut UU No. 13 Tahun 2003, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat. Tenaga kerja dapat juga diartikan sebagai penduduk yang berada dalam batas usia kerja. Tenaga kerja disebut juga golongan produktif.
Tenaga kerja dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Penduduk yang termasuk angkatan kerja terdiri atas orang yang bekerja dan menganggur. Jika ada saudara kalian yang sedang mencari pekerjaan, maka ia termasuk dalam angkatan kerja. Sedangkan golongan bukan angkatan kerja terdiri atas
anak sekolah, ibu rumah tangga, dan pensiunan. Golongan bukan angkatan kerja ini jika mereka  mendapatkan pekerjaan  maka termasuk angkatan kerja. Sehingga golongan bukan angkatan kerja disebut juga angkatan kerja potensial.
Secara umum tenaga kerja dapat dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja rohani dan tenaga kerja jasmani.
a.    Tenaga Kerja Rohani
Tenaga kerja rohani adalah tenaga kerja yang dalam kegiatan kerjanya lebih banyak menggunakan pikiran yang produktif dalam proses produksi. Contohnya manager, direktur, dan jenisnya.
b.    Tenaga Kerja Jasmani
Tenaga kerja jasmani adalah tenaga kerja yang dalam kegiatannya lebih banyak mencakup kegiatan pelaksanaan yang  produktif dalam produksi. Tenaga kerja jasmani terbagi dalam tiga jenis yaitu tenaga kerja terdidik, tenaga kerja terlatih, dan tenaga kerja tidak terdidik.
1)    Tenaga kerja terdidik (skilled labour)
Tenaga kerja terdidik (skilled labour) adalah tenaga kerja yangmemerlukan pendidikan tinggi. Misalnya guru, dokter, dan sebagainya.
2)    Tenaga kerja terlatih (trained labour)
Tenaga kerja terlatih (trained labour) adalah tenaga kerja yang memerlukan pelatihan dan pengalaman terlebih dahulu. Misalnya sopir, montir, dan sebagainya.
3)    Tenaga kerja tak terdidik (unskilled labour)
Tenaga kerja tak terdidik (unskilled labour) adalah tenaga kerja yang tidak memerlukan pelatihan ataupun pendidikan khusus. Misalnya kuli bangunan dan buruh gendong.
2.    Angkatan Kerja
Angkatan kerja dapat didefinisikan sebagai penduduk yang berada dalam usia kerja yang bekerja ataupun belum bekerja namun siap untuk bekerja maupun sedang mencari pekerjaan.
Angkatan kerja terdiri atas orang yang bekerja dan menganggur. Penduduk yang bekerja adalah penduduk yang melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa untuk memperoleh penghasilan. Adapun pengangguran adalah orang yang tidak bekerja dan sedang mencari pekerjaan. Pengangguran merupakan masalah yang sering dihadapi oleh pemerintah. Jenis-jenis pengangguran dapat dilihat berdasarkan penyebab dan sifatnya :
a.    Jenis Pengangguran Berdasarkan Penyebabnya
Berdasarkan penyebabnya, pengangguran dapat dibedakan menjadi pengangguran konjungtur, struktural, friksional, musiman, teknologi, dan voluntary.
1)    Pengangguran konjungtur (cyclical unemployment) adalah pengangguran yang diakibatkan oleh perubahan-perubahan dalam tingkat kegiatan perekonomian. Pada waktu kegiatan ekonomi mengalami kemunduran, perusahaan-perusahaan harus mengurangi kegiatan produksi. Hal ini berarti jam kerja akan dikurangi, sebagian mesin produksi tidak digunakan, dan sebagian tenaga kerja diberhentikan. Akibatnya banyak tenaga kerja yang tidak dapat bekerja lagi.
2)    Pengangguran struktural.
Pertumbuhan dan perkembangan ekonomi selalu diikuti oleh perubahan struktur dan corak kegiatan ekonomi. Misalnya terjadi pergeseran dari sektor pertanian menjadi sektor industri. Akibatnya semakin banyak jumlah industri pengolahan, sedangkan kegiatan pertanian semakin berkurang. Bagi tenaga kerja di bidang pertanian yang tidak dapat bekerja di bidang industri karena keterbatasan keahlian  akan menganggur. Pengangguran tersebut dinamakan pengangguran struktural.
3)    Pengangguran friksional
Pengangguran jenis ini bersifat sementara dan terjadi karena adanya kesenjangan antara pencari kerja dan lowongan kerja. Kesenjangan ini dapat berupa kesenjangan waktu, informasi maupun jarak. Pengangguran friksional bukanlah sebagai akibat dari ketidakmampuan memperoleh pekerjaan, melainkan sebagai akibat dari keinginan untuk mencari pekerjaan yang lebih baik. Di dalam proses mencari kerja yang lebih baik ada kalanya mereka harus menganggur. Masa mencari kerja/menganggur disebut dengan pengangguran friksional.
4)    Pengangguran musiman
Pengangguran musiman adalah jenis pengangguran yang terjadi secara berkala, misalnya pengangguran pada saat selang musim tanam dan musim panen. Di
sektor pertanian pekerjaan yang paling padat adalah pada saat musim tanam dan musim panen, sehingga saat selang antara musim tanam dan panen banyak terjadi pengangguran. Pengangguran jenis ini disebut pengangguran musiman.
5)    Pengangguran teknologi
Pengangguran teknologi adalah pengangguran yang terjadi karena adanya perubahan tenaga manusia menjadi tenaga mesin. Misalnya dahulu petani mengolah sawah dengan tenaga manusia, namun sekarang diganti dengan tenaga traktor. Adanya penggantian tenaga manusia dengan tenaga mesin dapat menyebabkan pengangguran teknologi.
6)    Pengangguran voluntary
Pengangguran voluntary terjadi karena ada orang yang sebenarnya masih dapat bekerja, namun dengan sukarela ia berhenti bekerja. Hal ini dapat terjadi karena ia telah mendapatkan warisan atau hal- hal lain yang membuat seseorang tidak perlu bekerja.
b.    Jenis Pengangguran Berdasarkan Sifatnya
Pengangguran berdasarkan sifatnya terdiri atas pengangguran terbuka, setengah menganggur, dan pengangguran terselubung.
1)    Pengangguran terbuka
Pengangguran terbuka adalah angkatan kerja yang benar-benar tidak mempunyai pekerjaan. Pengangguran jenis ini terjadi karena kurangnya lapangan pekerjaan, tidak mau bekerja, atau adanya ketidakcocokan antara lowongan pekerjaan dengan latar belakang pendidikan.
2)    Setengah menganggur
Setengah menganggur adalah angkatan kerja yang bekerja di bawah jam kerja normal. Ada juga yang mendefinisikan setengah menganggur sebagai angkatan kerja yang kurang dari 35 jam seminggu.
3)    Pengangguran terselubung
Pengangguran terselubung adalah angkatan kerja yang bekerja tidak optimal sehingga terjadi kelebihan tenaga kerja. Misalnya Pak Nyoman membuka usaha bengkel sepeda motor. Pak Nyoman dibantu oleh 1 orang anaknya. Sebenarnya tenaga kerjanya sudah cukup. Namun ada anak pamannya belum bekerja, maka ia ikut membantunya. Anak pamannya Pak Nyoman disebut pengangguran ter- selubung.
3.    Kesempatan Kerja
Kesempatan kerja adalah jumlah lapangan kerja yang tersedia bagi masyarakat. Kesempatan kerja ini erat hubungannya dengan kemampuan perusahaan-perusahaan dalam menyediakan atau menyerap tenaga kerja. Semakin banyak jumlah kesempatan kerja yang tersedia semakin banyak tenaga kerja yang terserap (dipekerjakan). Di Indonesia masalah kesempatan kerja ini dijamin dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (2) yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”. Berdasarkan bunyi UUD 1945 pasal 27 ayat (2) di atas, jelas bahwa pemerintah
Indonesia bertanggung jawab atas penciptaan kesempatan kerja serta perlindungan terhadap tenaga kerja. Hal ini dimaksudkan agar melalui pekerjaannya setiap warga negara dapat hidup layak.
Kesempatan kerja disebut juga lowongan pekerjaan. Pernahkah kalian membaca koran atau informasi lain mengenai lowongan kerja/kesempatan kerja? Informasi mengenai tersedianya kesempatan kerja pada suatu sektor kegiatan ekonomi dapat diperoleh melalui orang per orang, melalui iklan di surat kabar atau majalah, atau dapat juga diperoleh melalui Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Meskipun jumlah lowongan kerja yang kalian lihat di koran atau majalah jumlahnya banyak, namun hal itu belum mampu menampung semua angkatan kerja yang membutuhkan pekerjaan. Hal itu disebabkan karena jumlah pencari kerja jauh lebih banyak dibanding lowongan pekerjaan yang tersedia.  
     
B.    JUMLAH PENDUDUK, ANGKATAN KERJA, KESEMPATAN KERJA, DAN PENGANGGURAN
Besar atau kecilnya jumlah penduduk akan berpengaruh terhadap ketenagakerjaan di suatu negara. Pertumbuhan jumlah penduduk akan mengakibatkan bertambahnya angkatan kerja di negara tersebut. Semakin tinggi pertumbuhan penduduk suatu negara makan akan semakin tinggi pula pertumbuhan angkatan kerjanya. Apabila pertambahan angkatan kerja ini tidak disertai dengan penambahan kesempatan kerja, maka akan terjadi pengangguran di negara tersebut. Dengan kata lain, pengangguran akan terjadi bilamana jumlah angkatan kerja yang ada tidak dapat tertampung oleh kesempatan kerja yang yang tersedia.
C.    PERMASALAHAN DASAR TENAGA KERJA DI INDONESIA
1.    Tingkat Pengangguran yang Tinggi
Pengangguran merupakan salah satu masalah  tenaga kerja yang berpengaruh besar bagi perekonomian  Indonesia.  Di Indonesia jumlah angka pengangguran selalu mengalami peningkatan. Hal ini karena disebabkan oleh beberapa faktor. Pengangguran dapat terjadi pada saat pertambahan jumlah penduduk lebih besar daripada pertambahan lapangan kerja. Akibatnya tidak semua penduduk produktif dapat ditampung oleh lapangan kerja yang ada. Orang-orang yang tidak bisa bekerja ini akan menjadi pengangguran. Terjadinya pengangguran juga disebabkan karena rendahnya kualitas tenaga kerja. Mereka tidak mampu bersaing dengan tenaga kerja yang memiliki kualitas yang lebih baik. Akibatnya orang-orang yang mempunyai kualitas rendah akan menganggur.
Selain itu masalah pengangguran juga dapat disebabkan karena lowongan kerja yang ada tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan. Orang-orang yang mempunyai latar belakang berbeda dengan yang diharapkan perusahaan, tidak dapat bekerja. Akibatnya pengangguran bertambah. Kondisi perekonomian yang tidak baik juga dapat menjadi pemicu terjadinya pengangguran. Terjadinya krisis ekonomi menyebabkan banyak perusahaan-perusahaan atau industri yang gulung tikar (bangkrut). Banyak tenaga kerja yang diberhentikan dari pekerjaannya. Orang-orang inilah yang kemudian menambah jumlah angka pengangguran.Tingginya jumlah pengangguran di Indonesia dapat menimbulkan berbagai dampak negatif baik bagi masyarakat maupun bagi negara.
2.    Meningkatnya Angkatan Kerja
Jumlah angkatan kerja di Indonesia terus meningkat seiring dengan pertambahan jumlah penduduk. Semakin besar jumlah penduduk maka angkatan kerja jadi semakin besar. Hal itu dapat menjadi beban tersendiri bagi perekonomian. Mengapa demikian?
Karena jika  meningkatnya angkatan kerja yang tidak diimbangi dengan bertambahnya lapangan kerja akan menyebabkan masalah pengangguran. Orang-orang yang menganggur ini secara otomatis tidak akan memperoleh penghasilan. Akibatnya untuk memenuhi kebutuhan pun mereka tidak bisa. Kondisi tersebut dapat menyebabkan kesejahteraannya menurun. Hal tersebut sangat berlawanan dengan harapan pemerintah, yaitu semakin banyaknya jumlah angkatan kerja diharapkan dapat menjadi pendorong pembangunan ekonomi.
3.    Mutu Tenaga Kerja yang Rendah
Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia berpendidikan rendah dengan keterampilan dan keahlian yang kurang memadai, sehingga belum memiliki keterampilan dan pengalaman untuk memasuki dunia kerja. Dengan demikian mutu tenaga kerja di Indonesia tergolong rendah. Mutu tenaga kerja yang rendah mengakibatkan kesempatan kerja semakin kecil dan terbatas. Keterampilan dan pendidikan yang terbatas akan membatasi ragam dan jumlah pekerjaan.
4.    Persebaran Tenaga Kerja yang Tidak Merata
Persebaran tenaga kerja di Indonesia tidak merata. Di daerah Pulau Jawa tenaga kerja menumpuk sementara di luar Pulau Jawa kekurangan tenaga kerja. Kondisi tersebut dapat menimbulkan dampak bahwa di Pulau Jawa banyak pengangguran, sedangkan di luar Pulau Jawa pembangunan akan terhambat karena kekurangan tenaga kerja untuk mengolah sumber daya alam yang ada.
D.    DAMPAK PENGANGGURAN
Berikut ini beberapa dampak dari pengangguran.
a.    Tingkat kesejahteraan menurun.
b.    Angka kriminalitas (kejahatan) meningkat, misalnya pencurian, penjambretan, dan penodongan.
c.    Kualitas hidup menurun, dengan ditandai lingkungan yang kotor (tidak sehat).
d.    Produktivitas masyarakat menurun.
e.    Menurunnya tingkat kesehatan dan kekurangan pangan.
f.    Peningkatan jumlah anak jalanan, kaum gelandangan, pengamen di tempat-tempat umum, dan lain sebagainya.
g.    Menurunnya pendapatan negara dari penerimaan pajak penghasilan.
h.    Bertambahnya biaya sosial negara.
E.    PERAN PEMERINTAH DALAM MENGATASI MASALAH TENAGA KERJA DI INONESIA
Masalah ketenagakerjaan di Indonesia cukup banyak dan menyangkut berbagai bidang kehidupan seperti ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, dan lain sebagainya. Hal ini perlu penanganan yang serius dari pemerintah ataupun swasta. Upaya pemerintah dalam mengatasi masalah ketenagakerjaan diwujudkan dalam bentuk kebijakan-kebijakan.
1.    Meningkatkan mutu tenaga kerja
Pemerintah dalam rangka meningkatkan mutu tenaga kerja dengan cara memberikan pelatihan-pelatihan bagi tenaga kerja. Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kemampuan dan produktivitas tenaga kerja. Dengan adanya pelatihan kerja diharapkan dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja sehingga mampu bersaing dengan tenaga kerja luar negeri.
2.    Memperluas kesempatan kerja
Pemerintah berupaya untuk memperluas
kesempatan kerja dengan cara berikut ini.
a.    Mendirikan industri atau pabrik yang bersifat padat karya.
b.    Mendorong usaha-usaha kecil menengah.
c.    Mengintensifkan pekerjaan di daerah pedesaan.
d.    Meningkatkan investasi (penanaman modal) asing.
3.    Memperluas pemerataan lapangan kerja
Pemerintah mengoptimalkan informasi pemberitahuan lowongan kerja kepada para pencari kerja melalui pasar kerja. Dengan cara ini diharapkan pencari kerja mudah mendapatkan informasi lowongan pekerjaan.
4.    Memperbaiki sistem pengupahan
Pemerintah harus memerhatikan penghasilan yang layak bagi pekerja. Untuk itu pemerintah menetapkan upah minimum regional (UMR). Dengan penetapan upah minimum berarti pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar